ketua dewan perwakilan rakyat aceh (dpra), hasbi abdullah, menyampaikan pengibaran bendera aceh di instansi pemerintahan baru menunggu klarifikasi dari menteri pada negeri (mendagri).
secara umum qanun bendera dan lambang ini telah sah, ternyata pengibarannya baru menanti hasil klarifikasi mendagri, kata hasbi selama banda aceh, senin.
ia menyatakan, waktu klarifikasi dalam 60 hari serta bila tak ada Jawaban dibandingkan menteri di negeri dengan begini qanun perihal bendera dan lambang daerah itu mau dinyatakan sah dan dapat segera dikibarkan selama instansi pemerintahan.
sebenarnya dirjen otonomi daerah hari ini datang ke aceh membawa hasil klarifikasi, ternyata dan bersangkutan tidak datang. jadi kita tunggu saja. kita tak boleh mendahuluinya, tutur dia.
Baca Juga: Lokasi Wisata Pulau Tidung - Peluang Usaha Online - Adha Cream
hasbi sebelumnya menerima bendera aceh bergambar bulan bintang putih dengan latar merah serta garis hitam putih pada pihak atas dan bawah dan berukuran 10x4 meter dibandingkan ratusan masyarakat.
bendera tersebut dibentangkan pada teras utama gedung dpra. penduduk dan menyempatkan diri berfoto bersama dengan latar bendera raksasa itu.
gubernur aceh mengundangkan qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera dan lambang aceh selama senin (25/3). qanun atau peraturan daerah itu diundangkan selama lembaran aceh tahun 2013.