yayasan advokasi rakyat aceh (yara) mengusulkan revisi pasal 4 dan pasal 17 qanun nomor 3 tahun 2013 perihal bendera juga lambang aceh, untuk kebaikan berbagai bagian.
daripada mendagri kepada qanun itu maka memberi usulan revisi pada pasal 4 dan pasal 17 di qanun itu, papar ketua yara safaruddin selama banda aceh, rabu.
dikatakan dalam pasal 4 qanun nomor 3/2013, makna bendera aceh semisal dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar warna merah, melambangkan jiwa keberanian serta kepahlawanan. lalu garis warna putih, melambangkan perjuangan suci.
selanjutnya garis warna hitam dan melambangkan duka cita perjuangan rakyat aceh. lalu bulan sabit berwana putih, melambangkan lindungan cahaya iman dan bintang bersudut lima berwarna putih, melambangkan rukun islam.
untuk revisi pasal 4 diusulkan bahwa makna bendera aceh semisal dimaksud dalam ayat (1) merupakan warna dasar hijau dan adalah warna keinginan nabi sulit muhammad saw dengan melambangkan perdamaian kesejukan juga kesejahteraan.
Lainnya: perak murah - perak murah - cincin perak murah - cincin tunangan murah
kemudian, bulan sabit juga bintang yang adalah simbol keislaman warga muslim dimana aceh menjadikan syariat islam untuk landasan dan pedoman hidup kemasyarakatan.
selanjutnya, pedang aceh yang adalah simbol keadilan juga kepahlawanan dan sejarah kesultanan aceh dan gemilang pada masa itu.
sementara pasal 17 qanun nomor 3/2013 perihal lambang aceh berbentuk gambar terdiri dibandingkan, singa, bintang lima, bulan, perisai, rencong, buraq, rangkaian bunga, daun padi, semboyan hudep beusare mate beusajan selama tulisan jawi (melayu), huruf ta selama tulisan arab, juga jangkar.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan singa, melambangkan adat bak poteu meureuhom. bintang lima, melambangkan rukun islam. bulan melambangkan cahaya iman. perisai, melambangkan aceh menguasai laut, darat serta udara.
kemudian rencong, melambangkan reusam aceh. burak melambangkan hukum-hukum pada syiah kuala. rangkaian bunga melambangkan qanun bak putroe phang.
selanjutnya daun padi melambangkan kemakmuran. semboyan hudep beusare mate beusajan bermakna kerukunan hidup rakyat aceh. kemudian kepemimpinan aceh berasaskan musyawarah juga mufakat dengan majelis tuha peuet juga majelis tuha lapan.
kemudian, huruf ta dalam tulisan aksara arab bermakna pemimpin aceh adalah umara serta ulama yang diberi gelar tuanku, teuku, tengku dan teungku. jangkar bermakna aceh daerah kepulauan.
pasal 17 qanun nomor 3/2013 yang diusulkan revisi yaitu lambang aceh berbentuk gambar terdiri dari burung merpati, timbangan, pintu aceh, al-quran, rencong, padi dan kapas, bannaer nanggroe aceh darussalam.
makna lambang aceh sebagaimana dimaksud selama ayat (1) adalah dijadikan berikut, burung merpati melambangkan perdamaian dibuat wujud keihklasan serta ketulusan pada memelihra perdamaian aceh.
timbangan melambangkan keadilan sosial terhadap semua rakyat aceh. pintu aceh bermakna keterbukaan serta persatuan berbagai suku-suku di aceh. al quran melambangkan pedoman serta tuntunan hidup islam rakyat aceh dalam syariat islam.
selanjutnya rencong melambangkan kepahlawanan serta ikatan sejarah dan kuat diantara rakyat aceh dengan para pendahulu dimasa kejayaan kesultanan aceh.
padi juga kapas melambangkan kesejahtraan sosial kepada berbagai rakyat aceh. banner nanggroe aceh darusalam melambangkan simboyan serta keinginan rakyat aceh untuk hidup damai sejahtera.
lambang aceh seperti tertera di ayat (1) membeli warna dasar putih, kuning, kuning keemasan, hijau muda, hijau tua dan kelabu.
kami harapkan usulan tentang bendera serta lambang aceh supaya dapat dipertimbangkan dengan mendagri sebagai masukan kesempurnaan qanun nomor 3/2013, papar safaruddin.